Ini Tanggapan Kuasa Hukum Usai Tiko Aryawardhana Dipolisikan Mantan Istri

Pihak Suami Bunga Citra Lestari(BCL), Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar menanggapi dugaan kliennya melakukan penggelapan uang. Sebelumnya Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana ke Polres Metro Jakarta Selatan. Arina Winarto menemukan adanya transaksi janggal yang yang terjadi ketika mengaudit pembukuan pada perusahaannya.

Irfan Aghasar kemudian memiliki jawaban tersendiri terkait tudingan aliran janggal yang diduga dilakukan Tiko Aryawardhana. "Begini, poin berkaitan dengan adanya aliran dana dan ini yang harus kita konfirmasi," kata Irfan dalam jumpa persnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Buruh Ancam Kepung Rumah Pj Gubernur DKI Heru Budi, Ini Kata Kasatpol PP Wartakotalive.com

Empat Fakta Warga Aceh Tewas Dikeroyok di Tangerang, Beredar Foto dan Video Penyiksaan Korban Kasatpol PP DKI Ijinkan Parpol Ambil Bendera yang Sudah Diamankan: Tidak akan Didaur Ulang Cerai, Gideon Tengker Tuntut Harta Rieta Amilia Dibagi 2: Ada 11 Aset Senilai Rp100 Miliar

Harta Kekayaan Arifin Arsyad Kajari Bengkayang yang Baru, Punya Aset Tak Bergerak di Pontianak "Apakah mas Tiko juga pernah dikonfirmasi berkaitan dengan itu, jangan sampai subjek satu sisi memberikan laporan audit yang tidak pernah terkonfirmasi, kalau memang ada aliran dananya ke mana?," lanjutnya. Irfan menyebut aliran dana yang diduga janggal tersebut bisa saja dipergunakan sepenuhnya untuk membiayai perusahaan atau keluarga Arina Winarto dan Tiko.

"Jangan sampai aliran dananya ke suplier, jangan sampai untuk biaya sewa, gaji karyawan. Ini terkonfirmasi atau tidak oleh audit itu. Jangan sampai juga untuk biaya hidup, biaya anak sekolah," lanjutnya. Lebih lanjut Irfan kemudian mempertanyakan kenapa masalah tersebut kemudian baru dilaporkan oleh Arina. Padahal ketika membangun perusahaan Arina dan Tiko masih berstatus suami istri. "Kalau sekarang dipermasalahkan kenapa dulu enggak dipermasalahkan, kan suami istri, terbuka, rekening saling mengetahui," ungkap Irfan.

"Nah poin kedua, kenapa penyidikan saat ini, apa langkah hukum kita, tentu yang pertama sekali, kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko lah sebagai," sambungnya. Lebih lanjut kasus yang menyeret nama Tiko kemudian masih belum menentukan tersangka. Pihaknya pun berharap polisi bisa melakukan gelar perkara secara terbuka untuk mengetahui apakah suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu terbukti bersalah atau tidak. "Kan belum ada tersangka ini masih panjang, karena kami minta langkah langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka dan saya pikir rekan rekan media tahu bagaimana proses gelar perkara dan ekspose perkata yang sering dilakukan baik di Polda Metro Jaya maupun Bareskrim," tandasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *